Mandi Jumat di Pagi Hari
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang mandi Jum’at sebelum terbit fajar (sebelum masuk waktu Shubuh, -pen), maka mandi Jum’atnya tidak sah menurut pendapat terkuat dalam madzhab Syafi’i, seperti ini pula dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun Al Auza’i menganggapnya sah.”Imam Nawawi rahimahullah kembali melanjutkan, baca
Kamis, 09 April 2015
Label:
Thoharoh






0 komentar: